Dilansir dari Detik.com, 15/9/2021, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim mengungkap, ada setumpuk kendala yang dialami para guru honorer selama proses seleksi berlangsung. Setidaknya, ada lima masalah yang ia catat, sebagai berikut: penyampaian informasi yang kurang optimal, ketidaksesuaian data calon peserta PPPK guru, kebutuhan formasi yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, kebijakan afirmasi yang dinilai tidak adil, dan soal tes kompetensi yang dirasa sulit.

Merujuk data Kemendikbud, pada 2020 terdapat 72.976 guru pensiun. Dengan jumlah tersebut, kekurangan guru ditaksir mencapai 1.020.921 orang. Hingga pada 2024, kekurangan guru diprediksi mencapai 1.312.759 orang. Jika dibandingkan jumlah guru PNS dengan non-PNS, hampir sebagian besar masih berstatus honorer. Pada 2020 saja, guru non-PNS jumlahnya mencapai 937.228 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 728.461 masih berstatus guru honorer sekolah.

Angka-angka ini menunjukkan bahwa sesungguhnya amat besar kebutuhan rakyat terhadap guru. Sehingga, sudah selayaknya negara membuka penerimaan guru tanpa embel-embel kontrak. Sebab, selain menggantung nasib para guru, negara juga tak serius memenuhi kebutuhan rakyat akan pendidikan. Bukankah pendidikan adalah kebutuhan asasi rakyat? Pun, pendidikan memiliki peran besar dalam membangun peradaban.

Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah memerhatikan nasib guru honorer. Sebab, di sekolah-sekolah sangat memerlukan tenaga guru, sementara jumlah PNS guru tidak mencukupi untuk memenuhi pelayanan pendidikan di berbagai daerah di Indonesia.

Sungguh perlu direnungkan bahwa seorang guru, terlepas apapun status kepegawaiannya, merupakan orang yang telah berjasa mengenalkan generasi pada dunia tulis baca dan ilmu-ilmu lainnya. Dengan kemampuan inilah mereka bisa membuka lebih luas jendela pengetahuan yang dibutuhkan untuk bekal mengarungi kehidupan.