Sebagaimana gambaran kehidupan guru di masa pemeritahan Umar bin Khaththab. Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqoh ad-Dimasyqi, dar al-Wadl-iah bin Atha, bahwasanya di masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khaththab, ada tiga orang guru di Madinah yang mengajar anak-anak.
Setiap guru mendapat gaji 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63,75 gram emas). Bila saat ini 1 gram emas Rp. 500 ribu, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp 31.875.000. Tentunya ini tidak memandang status guru tersebut PNS atau pun honorer. Apalagi bersertifikasi atau tidak, yang pasti profesinya adalah guru.
Pun, ketika guru memasuki usia senja dimana fungsi-fungsi fisik tubuhnya mulai berkurang, maka negara akan senantiasa mengevaluasi dan memperbaharui kondisi para gurunya, semata-mata untuk memastikan penyampaian kualitas pendidikan dan kesahihan sumber-sumber ilmu yang diajarkan.
Negara juga dapat melakukan ujian kepegawaian, dan ini sah-sah saja selama berkaitan dengan pekerjaannya. Sebagaimana dilakukan Khalifah Umar bin Khaththab yang menguji kemampuan Ammar bin Yasir untuk mengurus wilayah Kufah.
Dalam buku “Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khaththab” yang ditulis oleh Dr. Jaribah bin Ahmad al-Harits (2014, hlm. 675), disebutkan bahwa kala itu, Umar memecat Ammar karena melihat kurangnya pengetahuan Ammar di bidang itu.
