"Kami tau Pak Mansur itu tidak bersalah, Pak Mansur itu difitnah," imbuhnya.

Pantauan telisik.id, sekitar pukul 11.04 Wita, puluhan orang tua murid memadati gerbang Kantor Kejati Sultra. Salah satu perwakilan orang tua murid memasukan surat resmi kepada kejaksaan melalui SPKT.

Sementara, kantor Kejati Sultra dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan TNI dalam pengamanan kunjungan kerja ST Burhanuddin di Kejati Sultra.

Sebelumnya, Guru Mansur telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara melalui putusan hakim PN Kendari pada Rabu (2/12/2025) lalu. Kuasa hukum Mansur, Andre Darmawan, menempuh upaya hukum banding atas vonis tersebut.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Kendari, Aguslan, mengatakan bahwa dugaan tindak pidana pelecehan yang dilakukan oleh sang guru terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu.