Saat itu murid inisial A (9) sedang berada di dalam sebuah ruang kelas di salah satu SD di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga.
Meski murid tersebut hendak keluar untuk mengikuti apel pagi, namun sang guru mencegahnya.
Menurut Aguslan, setelah kondisi ruangan hanya terdapat Mansur dan A, sang guru lalu menghampiri dan memegang pipi sang murid. Saat itu, kata Aguslan, Mansur hendak mencium A namun ia menolak dan memalingkan wajahnya dari hadapan sang guru.
Baca Juga: Eiger Kendari Hadirkan Inovasi Produk Terbaru dan Diskon Akhir Tahun
"Terdakwa (Mansur) lalu berdiri kemudian pergi ke depan kelas, saat itu anak korban menghubungi ibunya melalui voice note (pesan suara) dengan berkata 'mama tolong saya, pak guru mau cium saya, tolong cepat datang'," jelas Aguslan, Kamis (4/12/2025) lalu.
