Sementara orator lainnya, Irfan menambahkan, soal sengketa Pilkades Bubu Barat, menurut kajiannya dan berdasarkan fakta di lapangan, terdapat surat suara yang dicoblos sebanyak 3 kali pada kotak foto dalam surat suara pilkades tersebut.

"Namun disahkan sepihak oleh panitia Pilkades Bubu Barat," kata Irfan.

Olehnya itu melalui kesempatannya dalam melakukan orasi bersama masyarakat Desa Bubu Barat, ia menuntut agar tidak bermain-main dengan aturan dalam menyelesaikan sengketa itu.

"Yang bermain kongkalikong kami sumpahi mendapatkan musibah besar di tanah Barata Kulisusu," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram yang menemui massa aksi mengatakan, apa yang menjadi persoalan di Desa Bubu Barat, pihaknya selaku panitia, bekerja secara profesional untuk menyelesaikan sengketa itu.