"Ceritanya begini, dulu sebelum terbentuk jalan poros Lelewawo - Tolala, yang menjadi jalan negara adalah jalur Batu Putih - Porehu - Tolala. Tetapi, setelah jalan poros yang menghubungkan Lelewawo - Tolala selesai maka jalan Batu Putih - Porehu - Tolala berubah status dari jalan negara menjadi jalan provinsi," bebernya.
Baca Juga: Polres Lumajang Kerahkan Personel Bantu Korban Semeru
Olehnya itu, lanjut kader Demokrat tersebut, upaya perbaikan dan pembenahan jalan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi bukan Pemerintah Daerah. (A)
Reporter: Muh. Risal H
Editor: Haerani Hambali
