Semua pengendara harus membawa surat keterangan hasil ‘swab antigen’ atau PCR swab test negatif.

Baca Juga: Diperiksa di Pos Penyekatan, 21 Pemudik di Jatim Positif COVID-19

Bagi masyarakat yang tidak membawa surat bebas COVID-19, akan dilakukan tes acak di lokasi yang ditentukan.

“Polri bersama satgas COVID-19 nasional dan daerah telah menyiapkan 109 titik ‘check point’, 26 di ‘rest area’ dan gate toll dan 83 di titik jalur arteri jalan nasional, dari Jawa dan Sumatera menuju Jakarta dengan melaksanakan kegiatan tes cepat antigen secara acak yang dilaksanakan mulai hari ini,” ujar Istiono.

Kakorlantas menambahkan, arus balik dari wilayah Sumatera menjadi fokus titik ‘check point’, karena kasus positif COVID-19 di wilayah Sumatera sedang mengalami kenaikan.