Selain itu, Dinas Kehutanan Sultra juga mengadakan rapat koordinasi tingkat provinsi melibatkan berbagai stakeholder untuk membahas pengendalian kebakaran hutan dan lahan, termasuk perusahaan-perusahaan yang terlibat.

Mereka juga telah mengingatkan pemegang izin untuk mengambil langkah-langkah pencegahan. Upaya rehabilitasi kawasan hutan sementara menjadi kewenangan KLHK, dengan acuan yang diambil berdasarkan peta lokasi yang dikeluarkan kementerian. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim