KENDARI, TELISIK.ID - Pungli yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari menyeret empat orang pelaku. Terdiri dari dua orang honorer dan dua orang berstatus ASN, di ambang sanksi.
Baca Juga: PDAM Kendari Pastikan Suplai Air Bersih Aman di Musim Kemarau
Mengenai kejadian ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar memberikan komentarnya. Dengan kasus yang terjadi, bukan saja hanya menyeret ke empat orang tersebut namun bisa menyeret Kepala Dinas.
" Kita lagi tunggu hasilnya, bukan hanya empat orang itu saja. Namun pimpinannya juga bisa kena, iya kan?. Berarti, kita sudah cape' bicara tapi tidak di jadikan perhatian," ujarnya, Selasa (3/12/2019).
Sejauh ini laporan telah sampai ke pusat untuk terus diproses. Ditanya soal apakah ada keterlibatan dari Petinggi di Disdukcapil, Nahwa Umar menjelaskan masih menunggu proses dari pusat.
