KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, dikabarkan tidak lagi menerapkan kebijakan tarif retribusi parkir bagi kendaraan yang parkir di bahu jalan umum di Jl. Ir. H. Alala depan SPBU Teratai, maupun bagi kendaraan yang mengantre melakukan pengisian BBM.

Petugas SPBU Teratai, Rudi mengatakan, kebijakan tersebut sudah tidak diterapkan lagi sejak 3 Agustus lalu, pasca digelar Rapat Kerja Dinas Perhubungan dan Komisi III DPRD Kota Kendari.

"Setelah pertemuan dengan Komisi III, sudah tidak ada lagi yang pungut biaya parkir di sini," ungkap Rudi, Selasa (25/8/2026).

Hal senada diungkapkan oleh Rijal, salah seorang sopir kendaraan yang mengantre untuk melakukan pengisian BBM. Ia mengaku sudah beberapa kali datang untuk melakukan pengisian BBM, namun dirinya tidak pernah menemui petugas yang memungut biaya parkir.

"Tidak ada. Saya sudah berapa kali mengantre di sini, tidak pernah saya ketemu petugas parkir," singkatnya.