Kebijakan tersebut pun sempat menuai protes dari para sopir yang mengantre untuk melakukan pengisian BBM di SPBU Teratai.
Menjawab polemik yang terjadi, pada 3 Aguatus lalu, Komisi III DPRD kota Kendari melaksanakan rapat kerja bersama Dishub Kendari.
Usai rapat kerja, Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar menegaskan, penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum merupakan hak pemerintah kota, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Karena itu, DPRD bersama Dishub Kendari sepakat agar retribusi parkir tidak lagi dipungut dari kendaraan yang mengantre untuk melakukan pengisian BBM. Namun, kewajiban itu harus dibayarkan oleh pihak SPBU Teratai karena tidak menyediakan lahan parkir bagi kendaraan pengantre BBM.
