Komisi III pun mendesak pihak SPBU Teratai untuk bekerjasama dengan Pemerintah Kota Kendari dalam memenuhi kewajiban retribusi kendaraan yang mengantre BBM. Hal itu harus dilaksanakan pihak SPBU Teratai dalam tenggat waktu tiga kali 24 jam pasca rapat kerja.
Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari rekomendasi Komisi III. Bahkan, berdasarkan pantauan di lapangan, pemungutan retribusi parkir jalan umum di depan SPBU Teratai tidak lagi dilaksanakan. (A)
Penulis: Laode Muh. Faisal
Editor: Kardin
