KENDARI, TELISIK ID – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menanggapi oknum panitera yang ditangkap, atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, Senin (1/3/2021).

Oknum panitera tersebut kedapatan menyimpan sabu seberat 0,50 gram, yang ditemukan di kamar kediamannya, setelah adanya penggeledahan oleh Tim Lidik Subdit Polda Sulawesi Tenggara.

Penangkapan oknum panitera dilakukan pada Jumat, 19 Februari 2021, yang berawal dari adanya aduan masyarakat setempat. Namun, kasus kembali mencuat setelah beberapa media masa mempublish kasus tersebut.

Diketahui, oknum panitera merupakan panitera pengganti yang bertugas mendampingi para hakim di persidangan dan memiliki tingkat golongan III c pada Pengadilan Negeri Kendari.

Oknum panitera pengganti berinisial FB berusia 46 tahun dan telah berkeluarga memiliki dua orang anak. Ia saat ini bertempat tinggal di Perumahan Anggoeya Resort, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.