“Kasus ini telah kami terima pada saat penangkapan, dan kami tentu menyerahkan kewenangan kepolisian untuk menangani kasus tersebut,” tambahnya.

Selain itu, ia juga tidak menyangka dengan panitera tersebut, sebab oknum bersangkutan memiliki kinerja yang bagus. Apalagi, oknum tersebut seringkali mendampingi humas sebagai hakim dalam persidangan.

“Panitera ini sering mendampingi saya dalam persidangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, saat ditanya soal track record oknum panitera tersebut, Kelik Trimargo mengungkapkan bahwa yang bersangkutan memang dulunya pernah menggunakan obat terlarang, tepatnya pada saat masih mengenyam kuliah.

Adapun sanksi internal yang dikenakan yakni, berbentuk skorsing untuk menjalani hukuman atas kasus yang ditimpakan, dan akan dilihat hukumannya menggunakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ketika sidang di Pengadilan Negeri Kendari. (B)