JAKARTA, TELISIK.ID - Salah satu aset yang seringkali diwariskan oleh orang tua atau keluarga kepada keluarga lainnya seperti anak cucu adalah tanah.

Mengutip cnnindonesia.com, tanah warisan atau disebut juga tanah girik merupakan aset yang perlu dilindungi dan diurus kepemilikannya.

Terlebih, jika tanah warisan yang dimiliki belum bersertifikat maka perlu didaftarkan ke kantor pertanahan setempat.

Melansir kompas.tv, mengurus tanah warisan dan memecah sertifikat kepemilikannya memang tak bisa dilakukan sendiri oleh seseorang atau keluarga yang memiliki haknya.

Prosesnya itu membutuhkan bantuan dari notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tapi juga bisa dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat.