Adapun cara mengurus dan syarat pemecahan sertifikat tanah warisan itu telah diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Melansir laman resmi PPID Kementerian ATR/BPN, berikut proses mengurus dan memecah sertifikat tanah warisan, beserta persyaratannya:
Proses mengurus tanah warisan
- Perlu diingat, untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan, seseorang harus pergi ke Kantor Pertanahan setempat agar bisa mengajukan permohonannya.
- Ajukan permohonan melalui loket pelayanan serta lampirkan dokumen-dokumen terkaitnya supaya dapat diperiksa oleh petugas
