Sebelum mengikuti proses di atas, pihak yang memohon pemecahan sertifikat tanah warisan perlu mempersiapkan sejumlah dokumen, baik sebagai persyaratan maupun keterangan.
1. Dokumen Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah terisi secara lengkap serta terdapat tanda tangan di atas materai dari pemohon atau kuasanya
- Surat kuasa, apabila ada pihak yang dikuasakan oleh pemohon
- Fotokopi identitas, yakni KTP dan KK, dari pemohon atau para ahli waris serta pihak yang dikuasakan
