Dikutip dari NU Online, Sabtu (8/2/2025), Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa penggantian utang puasa Ramadan di bulan Sya'ban dapat dilakukan tanpa terikat batasan waktu.

Kewajiban mengganti puasa ini berlaku bagi mereka yang memiliki uzur, seperti sakit, yang menyebabkan mereka tidak bisa berpuasa. Namun, sebagian ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai qadha puasa setelah Nisfu Sya'ban, yaitu tidak diperbolehkan sebagai persiapan menyambut bulan Ramadan.

Tidak seperti pendapat yang telah disebutkan sebelumnya, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa tidak ada batas waktu tertentu untuk mengganti puasa Ramadan.

Menurut mereka, penggantian puasa dapat dilakukan kapan pun, meskipun telah melewati beberapa kali bulan Ramadan.

Pandangan ini memberikan fleksibilitas bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam segera melakukan qadha puasa karena alasan tertentu.