KOLAKA UTARA, TELISIK.ID – Polemik terkait ketersediaan pupuk subsidi di Kabupaten Kolaka Utara terus bergulir. Sejumlah masyarakat mengeluhkan kelangkaan pupuk subsidi yang dinilai menyulitkan aktivitas pertanian mereka.
Namun, keluhan tersebut belakangan diketahui datang dari petani yang tidak terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Kolaka Utara, Jumarding, pada Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, pupuk subsidi memang diperuntukkan khusus bagi petani yang telah terdaftar dalam kelompok tani dan tercatat dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
"Yang katakan pupuk langka, sebenarnya orang yang tidak terdaftar di kelompok tani e-RDKK. Artinya, orang tersebut tidak memiliki hak untuk menerima pupuk subsidi, sehingga penjual pun mengarahkan mereka untuk membeli pupuk mahal atau nonsubsidi," jelas Jumarding.
Jumarding menjelaskan, syarat utama untuk bisa membeli atau menebus pupuk subsidi adalah petani harus terdaftar secara resmi sebagai penerima dan masuk dalam sistem pemerintah yang telah ditetapkan.
