Baca Juga: Bupati Adios Dorong Implementasi Sistem Meritokrasi Seluruh Instansi di Buton Selatan
“Pemerintah sudah menetapkan sistem yang jelas dan transparan. Petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi wajib memenuhi syarat administratif dan teknis,” ujarnya.
Mengacu pada kebijakan terbaru, termasuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, berikut ini adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi petani agar bisa mengakses pupuk bersubsidi, yakni:
1. Petani harus tergabung (terdaftar) dalam kelompok tani (poktan) atau lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) di wilayah masing-masing.
2. Petani wajib terdata dalam e-RDKK sistem resmi pemerintah yang mencatat nama, luas lahan, dan jenis komoditas yang dikelola petani.
