3. Subsidi pupuk hanya diperuntukkan bagi petani yang mengelola usaha dari sembilan komoditas yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.
4. Luas lahan petani maksimal 2 hektar per musim tanam (MT).
Selanjutnya, petani yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam sistem e-RDKK/e-Alokasi, proses penebusan pupuk subsidi di kios pengecer kini semakin dipermudah:
1. Petani cukup menunjukkan e-KTP asli di kios pengecer resmi.
2. Data diverifikasi melalui sistem Integrasi Pupuk Bersubsidi (i-Pubers) atau e-Alokasi guna memastikan alokasi pupuk masih tersedia.
