3. Kios akan menginput jumlah transaksi penebusan sesuai alokasi yang tersedia.
4. Petani menandatangani bukti transaksi pada aplikasi i-Pubers.
Kata Jumarding, penerapan kartu tani sebagai syarat wajib sudah mulai digantikan dengan penggunaan e-KTP. Namun, pencatatan alokasi tetap mengacu pada data e-RDKK/e-Alokasi.
"Petani berhalangan, penebusan pupuk dapat dilakukan oleh anggota keluarga atau wakil dari kelompok tani dengan membawa surat kuasa dan KTP," bebernya.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap pendistribusian pupuk subsidi menjadi lebih tepat sasaran dan adil bagi petani yang benar-benar memenuhi syarat.
