Sementara itu, Pengawas Alsintan Bidang Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan Distanhorti, Hasriani, menuturkan bahwa bagi petani yang ingin terdaftar dalam e-RDKK dapat berkoordinasi dengan ketua kelompok tani di desa masing-masing dengan membawa KTP domisili setempat.
Disertai dengan titik koordinat lokasi dan lahan garapan maksimal dua hektare permusim tanam. Lahan olahan di atas dua hektare akan tertolak secara otomatis dalam aplikasi sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian (Simluhtan).
Baca Juga: Pencarian Warga Buton yang Hilang Seminggu di Kebun Belum Ditemukan
"Setelah itu, ketua kelompok tani akan berkoordinasi dengan pemerintah desa atau penyuluh pertanian agar datanya diinput dalam aplikasi," kata Hasriani.
Saat ini para penyuluh sedang melakukan penginputan data petani yang bakal dimasukkan dalam aplikasi e-RDKK untuk alokasi pupuk subsidi tahun 2026 mendatang.
