Tahun depan, ungkap Hasriani, evaluasi data petani dalam e-RDKK lebih fleksibel karena dapat dilakukan tiap empat bulan sekali. Cara ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya sekali dalam setahun.

"Pendataannya hingga 25 Oktober tahun ini. Tapi tahun depan data petani dalam e-RDKK dapat dievaluasi per empat bulan jadi fleksibel, beda dengan tahun sebelumnya," imbuhnya.

Diketahui, setiap kelompok tani minimal beranggotakan 25 orang dan maksimal 35 orang. Kelompok tani mesti mendapat pengakuan dari kepala desa setempat melalui surat keputusan (SK). (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Mustaqim