Baca Juga : Ombudsman Sultra Perluas Jejaring di Media Sosial

Pelaku ditangkap di tempat bersembunyiannya, Senin 25 Oktober 2021. Dia selalu melakukan aksi pencurian di kawasan atau masjid di Dusun IV Desa Tanah Merah, Dusun I, Desa Kotangan dan Perumahan Galinda Kecamatan Galang.

"Ada tiga masjid yang sering disatroni. Dia melihat situasi di masjid, memilih target, lalu beraksi. Selain itu, pelaku juga berpura-pura masuk ke masjid untuk melaksanakan salat. Dia masuk menggunakan pakaian koko, peci dan celana panjang," tutur Firdaus.

Saat jemaah sedang salat, pelaku kemudian beraksi menggunakan kunci letter T. Setelah membobol kunci kontak sepeda motor korbannya, dia kemudian melarikan diri dan membawa kabur hasil curiannya.

"Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo hasil kejahatan. Menurut pengakuan pelaku, dia sudah tiga kali melakukan aksi pencurian itu," ungkap Firdaus.