Landasan kebijakan penyaluran THR sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Regulasi itu menetapkan komponen pembayaran, kelompok penerima, serta tata cara penyaluran dana dari pusat ke daerah.
"THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima," kata Prabowo.
Komponen THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit, serta hakim. Untuk ASN daerah, skema pembayaran disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Pensiunan menerima THR senilai uang pensiun bulanan sesuai ketentuan yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
