Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 menetapkan target defisit sebesar 2,48 persen terhadap Produk Domestik Bruto, atau setara dengan sekitar Rp786 triliun. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan utang dan sumber lain yang sah, termasuk potensi penerimaan dari aset sitaan negara.

Masuknya dana hasil sitaan ke kas negara menjadi salah satu komponen tambahan dalam struktur penerimaan. Pemerintah mencatat setiap peningkatan penerimaan akan berpengaruh langsung terhadap penurunan kebutuhan pembiayaan, terutama dalam menjaga keseimbangan fiskal pada tahun anggaran berjalan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin