Dalam dokumen PMK 70/2025 dijelaskan bahwa kebutuhan SDM Kemenkeu diproyeksikan meningkat tipis sebesar 0,01–0,05 persen setiap tahun. Peningkatan ini akan ditinjau secara berkala dengan mempertimbangkan perubahan organisasi, efektivitas struktur, serta penyesuaian program kerja kementerian yang berkembang.
“Proyeksi kebutuhan SDM aparatur Kemenkeu untuk jangka waktu lima tahun dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang berlaku, memerhatikan arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan SDM aparatur, dan strategi serta kondisi eksisting SDM Kemenkeu,” tertulis dalam PMK tersebut.
Selain CPNS jalur umum dan sekolah kedinasan, PMK itu juga memberi ruang bagi Kemenkeu untuk menambah pegawai melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah turut mempertimbangkan penerapan sistem rekrutmen ASN yang lebih fleksibel untuk menyesuaikan kebutuhan formasi teknis kementerian di masa mendatang.
Kebijakan rekrutmen 2025–2029 turut menjadi bagian dari strategi jangka panjang Kemenkeu untuk menjaga kesinambungan layanan publik pada bidang fiskal, kepabeanan, perbendaharaan, pajak, dan berbagai unit strategis lainnya.
