Mereka menilai anggaran pendidikan seharusnya difokuskan pada fungsi inti pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam aturan tersebut tidak terdapat ketentuan mengenai program makan bergizi gratis. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS