Mereka menilai anggaran pendidikan seharusnya difokuskan pada fungsi inti pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam aturan tersebut tidak terdapat ketentuan mengenai program makan bergizi gratis. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
