JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan besar sistem pensiun aparatur negara mulai disiapkan pemerintah pada 2026, dengan skema pendanaan mandiri demi menjaga keberlanjutan fiskal dan kesehatan APBN.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan langkah reformasi menyeluruh terhadap sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil atau PNS dengan mengadopsi skema fully funded mulai tahun 2026.

Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari penataan belanja negara jangka panjang sekaligus memastikan kewajiban pembayaran pensiun tetap terkendali di tengah peningkatan jumlah aparatur yang memasuki masa purna tugas setiap tahun.

Selama ini, pembayaran manfaat pensiun masih bertumpu pada skema pay as you go, yaitu pembiayaan yang sebagian besar bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pola tersebut membuat beban fiskal meningkat seiring bertambahnya populasi pensiunan. Dalam beberapa tahun terakhir, belanja pensiun tercatat terus naik dan menyerap porsi signifikan dari belanja pegawai.