Melansir dari Jawapos, Senin (2/2/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perubahan sistem diarahkan pada model pendanaan yang dihimpun sejak masa aktif bekerja. Melalui pendekatan fully funded, iuran akan dikumpulkan dan diinvestasikan secara berkelanjutan sehingga dana pensiun terbentuk lebih awal.
Dengan mekanisme tersebut, pembayaran manfaat tidak sepenuhnya bergantung pada kas negara saat pensiunan mulai menerima haknya.
Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenham 2026 Resmi Diumumkan, Ini Link Aksesnya
Skema ini dinilai mampu menciptakan kepastian pembiayaan jangka panjang. Negara tetap berperan sebagai regulator dan penjamin tata kelola, sementara dana yang terkumpul dikelola secara profesional melalui lembaga pengelola pensiun.
Sistem tersebut diharapkan mengurangi risiko lonjakan beban APBN di masa depan, terutama ketika gelombang pensiun aparatur meningkat secara bersamaan.
