1. Penyusunan regulasi baru yang menggantikan pola pendanaan lama berbasis APBN penuh.
2. Penetapan skema iuran bersama antara pemerintah dan PNS selama masa aktif bekerja.
3. Pengelolaan dana pensiun oleh lembaga khusus dengan prinsip kehati-hatian investasi.
4. Pemisahan dana pensiun dari kas umum negara untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan.
5. Masa transisi bagi PNS aktif dengan penyesuaian bertahap terhadap besaran iuran.
