"Berdasarkan Juklak, ada 16 syarat untuk menjadi calon ketua, salah satunya, pernah menjadi pengurus Partai Golkar DPD II minimal selama satu periode," jelasnya.
Sementara itu, perihal pencalonan, usai mengambil formulir, para calon pendaftar diberikan batas waktu mengembalikan berkas formulir, hingga 20 Agustus mendatang.
Setelah berkas formulir dikembalikan, selanjutnya dilakukan verifikasi berkas 21-22 Agustus oleh panitia, sebelum pendaftar ditetapkan sebagai bakal calon Ketua DPD Golkar Kendari Periode 2020-2025.
"Kalau tidak mengembalikan berkas, maka pendaftar itu dianggap tidak maju. Sementara itu, untuk penetapan calonnya, itu nanti akan dilakukan di forum Musda," tutupnya.
Reporter: Musdar
