kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak. Menurut Martin dilansir dari Viva.co.id, pada saat proses ekshumasi, tim pengacara meminta kepada petugas forensik untuk mengecek sejumlah bagian tubuh korban seperti alat kelamin dan juga anus. Dari situ diketahui bahwa tidak ada tanda atau bukti bahwa ada tindakan LGBT antara Brigadir J dan Ferdy Sambo, sehingga motif LGBT itu tidak benar. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin
