Terhadap ketiga pelaku tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) junto pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali
