KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) saat ini tengah berupaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan mendorong percepatan progres capaian vaksinasi usia 6-11 tahun di lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kolut, Muh Idrus, melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar, Ismail mengatakan, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, maka Dikbud Kolut memutuskan agar proses belajar tatap muka di sekolah hanya dapat dilakukan bagi peserta didik yang sudah melakukan vaksinasi.

"Sementara bagi siswa yang belum melakukan vaksinasi melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR)," jelas Ismail, Senin (14/3/2022).

Keputusan tersebut diambil, berdasarkan hasil rapat bersama tim satuan tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Kolut, Dinas Kesehatan dan Dikbud Kolut. Tujuannya, semata-mata membantu Satgas memutus mata rantai penyebaran COVID-19 lingkup sekolah.

"Jadi siswa yang belum vaksin tetap dapat belajar, hanya belajarnya jarak jauh atau belajar dari rumah. Terkait informasi yang beredar bahwa siswa yang belum vaksin akan dikeluarkan atau tidak diikutsertakan  dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di semua jenjang pendidikan adalah hoaks," terangnya.