Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan bukaan tambang yang lapisan atasnya sudah digali dengan menggunakan alat berat dan juga terdapat bukaan galian yang diduga ore nikel serta di samping bukaan juga terdapat beberapa tumpukan ore nikel. Jelas terjadi aktivitas pertambangan. Untuk memastikannya ativitas ini legal atau tidak dilakukan pengecekkan terhadap titik koordinat lokasi penambangan.

Titik koordinat lokasi alat berat dimasukkan atau ploting ke dalam lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6623/MENLHK–PKTL/KUH/PLA.2/ 10/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan Tahun 2020, bahwa seluruh titik koordinat yang dirambah masuk dalam Kawasan Hutan Lindung.

Tim penyidik Tipidter Polda Sultra kemudian menetapkan D sebagai Direktur PT DMS 77 tersebut sebagai tersangka pada 20 September 2022 atas dugaan melakukan kegiatan penambangan di dalam Hutan Lindung tanpa izin menteri dan dengan segaja membawa alat-alat berat dan alat-alat lainnya yang lazim yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

Janggalnya, ditetapkan sebagai tersangka, D ditangkap Subdit IV Tipidter Polda Sultra di Bandara Soekarno Hatta saat hendak ke Jerman. D pun langsung digiring penyidik ke Mapolda Sultra. Polda Sultra langsung melengkapi berkas perkara usai melakukan penelitian hasil penyelidikan pada berkas perkara.

Setelah dinyatakan lengkap atau P21, Kejati Sultra menyatakan berkas tersebut telah lengkap dan pernyataan kelengkapan berkas perkara juga sudah diterima Polda Sultra dengan nomor BP/ 44/X/ RES.5.6/ 2022/DITRESKRIMSUS pada tanggal 3 Oktober 2022.