Sidang perkara tersebut pun mulai digelar di Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Ironisnya dalam sidang putusan, hakim memvonis bebas D dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Unaaha Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada 2 November 2022 dengan nomor perkara 181/Pid.B/LH/2022/PN Unh.

Direktur PT DMS 77 itu dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni usai majelis hakim membacakan sidang putusan. Di saat aparat penegak hukum sedang gencar-gencarnya memberantas praktik penambang ilegal yang selama ini marak di Sulawesi Tenggara, pengadilan malah memutus bebas satu terdakwa.

Baca Juga: 2023, Polri dan Tuntutan Perubahan

Pertimbangan janggal majelis berpendapat bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 89 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a Jo.

Pasal 37 Angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut.