Dalam fakta persidangan tersebut tergambar jelas bahwa terdakwa berperan aktif dalam aktivitas ini. Sangat jelas terkualifisir ke dalam kategorisasi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP.
Pertimbangan majelis yang menyatakan terdakwa bukan pelaku (dader) yang membawa masuk alat-alat berat ataupun kendaraan yang menjadi barang bukti dalam perkara ini ke Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. ALK adalah penyesatan hukum yang nyata dan sangat menghina proses penegakan hukum.
Majelis juga menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan bahwa dalam persidangan terbukti jika kegiatan yang ada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Anugrah Lestari Kendari (PT. ALK) adalah kegiatan pekerjaan dan pembangunan tapak mess.
Hal terebut tidak termasuk dalam pengertian kegiatan penambangan sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mendefinisikan pertambangan merupakan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.
Menjadi pertanyaan publik ketika terjadi aktivitas persiapan pertambangan seperti kegiatan pembangunan tapak mess tidak terkualifisir sebagai kegiatan pertambangan sebagaimana dalam defenisi pertambangan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
