Baca Juga: Memaknai Salam 3B untuk Kerukunan Bangsa

Dalam defenisi tersebut terdapat frasa “konstruksi” yang bisa menjerat aktivitas pelaku. Hakim memainkan penafsiran restriktif dengan kaku dan terkesan mencoba menyelamatkan pelaku perambah hutan dengan kasar.

Bagaimana mungkin ada aktivitas persiapan penambangan tidak dikatakan sebagai aktivitas pertambangan? Dalam batas penalaran yang wajar, tidak mungkin ada aktivitas persiapan pertambangan di lokasi tersebut tanpa tujuan untuk melakukan penambangan.

Notabene yang terjadi adalah Kegiatan yang dilakukan oleh PT. Deven Mineral Sinergi 77 di Desa Morombo Kec. Lasolo Kepulauan Kab. Konawe Utara diantaranya ialah pembuatan jalan hauling, pembangunan mess/basecamp dan penambangan ore nikel.  

Beberapa pertimbangan majelis sangat jauh dari rasa keadilan yang mengusik penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Tenggara.