DEN HAAG, TELISIK.ID - Hasil putusan Mahkamah Internasional cukup mengecewakan masyarakat Gaza. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim ICJ Joan E. Donoghue, meminta Israel mengambil segala langkah untuk mencegah terjadinya genosida di wilayah seluas 365 kilometer persegi tersebut.
Israel juga harus mencegah sekaligus menghukum pihak-pihak yang menghasut di depan publik untuk melakukan genosida di Gaza dan meningkatkan masuknya bantuan kemanusiaan bagi warga. Namun, ICJ tidak mendesak dilakukannya gencatan senjata seperti dilansir dari Voaindonesia.com.
Ada perasaan kecewa dan ragu di Gaza setelah Mahkamah Internasional (ICJ) menyampaikan putusan sementara atas kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.
Baca Juga: Bocah 8 Tahun Nikahi Janda 5 Anak Usia 61 Tahun, Setelah 9 Bulan Nasibnya jadi Begini
Pengadilan yang berbasis di Den Haag memerintahkan pada Jumat (26/1/2024), sayangnya, ICJ tidak menyerukan Israel menghentikan operasi militernya di Jalur Gaza, sesuatu yang diharapkan banyak orang akan terjadi.
