Oleh: Efriza

Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus & Owner Penerbitan

PULUHAN wakil menteri (Wamen) masih tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang praktik tersebut. Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan wamen tidak dapat merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

Putusan MK ini semestinya begitu di Putuskan, Presiden Prabowo langsung melaksanakannya dengan menanggalkan puluhan jabatan komisaris yang dipercayakan kepada para wamennya, hanya saja realitasnya putusan MK ini belum dilaksanakan oleh Pemerintah.

Jika dicermati Putusan MK tersebut, memberikan tenggat waktu sekitar dua tahun pasca putusan itu dibacakan. Adanya tenggat waktu sekitar dua tahun tersebut, sehingga kita tidak bisa langsung menuding Presiden Prabowo melakukan ketidakpatuhan terhadap putusan MK tersebut.