Putusan MK tersebut semestinya menjadi momentum untuk mempercepat reformasi birokrasi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Sedangkan, dari perspektif politik, kepatuhan pemerintah terhadap putusan MK akan menjadi sinyal positif bahwa reformasi tata kelola negara tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga etika penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, dari sisi sentimen publik, ditengarai Publik berharap pemerintah menjalankan putusan MK tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan lembaga MK sebagai penjaga konstitusi, sekaligus upaya memperkuat akuntabilitas kabinet dan keyakinan bahwa BUMN dikelola dengan baik, bukan sekadar posisi Komisaris hanya bagian dari bagi-bagi kekuasaan.

Oleh sebab itu, penerapan putusan MK dinilai dapat mendorong proses pengisian jabatan komisaris BUMN lebih mengedepankan kompetensi, profesionalisme, dan kebutuhan perusahaan dibandingkan pertimbangan politik. Sayangnya, kenyataannya, masih adanya puluhan wakil menteri yang diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Kondisi tersebut memang kita perlu melihatnya secara proporsional dan objektif. Putusan MK tersebut, didalamnya juga menjelaskan pemberian waktu masa penyesuaian sebelum diterapkan selama dua tahun, sehingga pemerintah ketika belum dapat langsung menerapkannya tidak serta merta kita langsung menilai Pemerintah telah mengabaikan putusan tersebut.

Mungkin saja, Presiden Prabowo Subianto memilih sikap untuk tidak melakukan perubahan secara drastis, karena mempertimbangkan stabilitas pemerintahan maupun berbagai konsekuensi politik yang dapat muncul apabila pergantian dilakukan dalam waktu singkat.