JAKARTA,TELISIK.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah harus mengumumkan status pandemi COVID-19 pada akhir tahun kedua sejak status itu dibuat.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pengumuman tersebut akan menentukan apakah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) akan tetap berlaku atau tidak.
Sebab, dalam revisi itu disebutkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2020 hanya berlaku selama dua tahun saat Presiden Joko Widodo mengumumkan pandemi COVID-19 telah berakhir.
Adapun jika dihitung, maka tahun kedua berlakunya UU tersebut akan jatuh pada akhir tahun 2021.
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi COVID-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua," kata Anwar dalam sidang putusan dikutip dari laman Youtube MK, Minggu (31/10/2021).
