Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum pemohon uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika), Violla Reininda mengatakan, pemerintah harus mengikuti putusan MK.
Baca juga: 28 Oktober, Sejarah dan Teks Sumpah Pemuda
Baca juga: Kebakaran! Tiga Rumah di Konsel Dilalap Si Jago Merah
Menurut Violla, pertama menentukan dan mengumumkan kepastian status pandemi COVID-19 diperpanjang atau berakhir di akhir tahun ini.
"Menerapkan putusan MK dalam pembahasan APBN Tahun Anggaran 2022, terkhusus tentang pembahasan batas defisit anggaran harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD sebagai bentuk checks and balances pengawasan anggaran COVID-19," ujar Violla dalam keterangannya.
