Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Uji Materiil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Perppu yang kini telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 itu terkait penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, dikabulkannya uji materiil terhadap lasal 27 di UU tersebut justru menguatkan posisi pemerintah.
Mahfud menyebut, MK hanya menambahkan frasa 'Sepanjang dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari yang tadinya hanya di ayat 2 menjadi ayat 1 dan 3'.
"Jadi tidak ada penghapusan hanya ditambahkan kalimat. Nah kalimat yang ada ditambah ini, diambil dari UU yang sudah ada, yaitu pasal 27 ayat (2). Pasal itu menyatakan seperti itu, bahwa pemerintah tidak dapat diajukan ke pengadilan, tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata di dalam melaksanakan anggaran terkait COVID-19 jika dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan. Ini sudah ada di UU," kata Mahfud dalam keterangan persnya dikutip dilaman Youtube Kemenko Polhukam. (A)
