KENDARI, TELISIK.ID - Putusan majelis penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (pilkades) Kabupaten Muna untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu (17/12/2022), diduga pesanan dari oknum-oknum tertentu yang memiliki kepentingan.
Pengacara calon kepala desa terpilih Desa Wawesa, Hidayatullah mengatakan, putusan gugatan yang dibacakan oleh majelis memutuskan 4 desa melakukan PSU, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Dari aspek hukum mana yang ada di UU Desa termasuk Perbub Muna 48/2022, tidak ada yang mengatur PSU dalam pilkades. Pilkades bukan seperti pemilu dan pilkada yang UU dan PKPU mengatur jelas ketentuan PSU," ujar Hidayatullah, Minggu (18/12/2022).
Hidayatullah menilai Desk Pilkades Kabupaten Muna yang memutuskan hasil sengketa dengan PSU, tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang sudah ditetapkan, hingga putusan tersebut merugikan kliennya yakni cakades terpilih Desa Wawesa, La Ode Askar.
"Dasar hukum apa yang dipakai Desk Pilkades Muna memutuskan hasil sengketa adalah PSU? Pasal mana yang mengatur PSU, bagaimana mekanisme dan prosedur PSU? Siapa pelaksana PSU dan siapa yang mengatur PSU pilkades," tanya mantan ketua KPU Sulawesi Tenggara itu.
