Baca Juga: Bupati Muna: PSU Pilkades Tetap, Keberatan Ajukan PTUN

Dia menambahkan, apa kewenangan dan siapa yang memberi wewenang kepada Desk Pilkades Muna membuat aturan atau keputusan PSU. Menurutnya ini adalah perbuatan melawan hukum dan Abuse of Power.

Hidayatullah berharap agar DPRD Kabupaten Muna memanggil secepatnya pihak Desk Pilkades Muna dan majelis yang memutuskan sengketa tersebut.

"Saya setuju dengan DPRD Muna untuk memanggil Desk Pilkades Muna untuk mempertanggungjawabkan perbuatan abuse of powernya," tutupnya.

Sementara La Ode Askar, salah satu cakades terpilih dari Desa Wawesa mengaku keberatan dengan hasil putusan yang dibacakan majelis hingga merugikan masyarakat Desa Wawesa yang sudah memilihnya.