La Ode Askar menilai keputusan itu janggal dan merugikan masyarakat, hingga dia memutuskan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Kapolda Sumatera Utara Ingin Truk Bermuatan Non Sembako Dilarang Melintas Selama Nataru

“Saya akan layangkan gugatan ke PTUN atas putusan yang mengecewakan masyarakat Desa Wawesa,” ucap Askar saat dihubungi Telisik.Id.

Untuk diketahui, proses penyelesaian sengketa pilkades memutuskan empat desa akan dilakukan PSU yakni Desa Kambawuna, Desa Oensuli, Desa Parigi dan Desa Wawesa.

Sementara enam desa lainnya yakni Desa Tampunabale, Desa Pola, Desa Moolo, Desa Lanobake, Desa Napalakura dan Desa Loghia gugatannya tidak diterima. (B)