MUNA, TELISIK.ID - Mejelis penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Muna telah selesai membacakan putusan gugatan yang diajukan 27 bakal calon kades (bacakades).
Dari 27 gugatan yang diproses melalui musyawarah penyelesaian sengketa, hanya tiga yang diterima. Sedangkan 24 gugatan ditolak.
Adapun tiga gugatan yang membatalkan keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) berasal dari Bacakades Lagasa, Kecamatan Duruka, Jumawar, Bacakades Mataindaha, Kecamatan Pasir Putih, La Ode Fidi dan Bacakades Bangunsari, Kecamatan Lasalepa, Ifan Taufiq.
"Putusan telah selesai dibacakan secara keseluruhan. Tiga gugatan diterima," kata Kaldav Akiyda Sihidi, Pimpinan Majelis Penyelesaian Sengketa, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga: Pengeboman Ikan Merajalela di Perairan Wakatobi, Pemerintah Jangan Cuek
